PN dan BPN Kendari Sukses Gelar Konstatering Lahan Tapak Kuda
KASUISTIK.COM : Pengadilan Negeri (PN) bersama Kantor Pertanahan (Kantah ) Kota Kendari suskes menggelar konstatering lahan segitiga tapak kuda, Kamis 30 Oktober 2025.
Kendati suasananya sempat memanas dipicu aksi penolakan masyarakat setempat, namun agenda tersebut berhasil dilaksanakan dengan diakhiri pembacaan penetapa konstatering oleh pihak PN Kendari.
Dasar pelaksanaan konstatering tersebut adalah Putusan Pengadilan PN Kota Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN KDI tanggal 22 September 2025.
“Jadi kami sudah ke lokasi titik pertama, dan sebelum pengambilan titik masa mulai anarkis tetapi kami tetap berpatokan pada hukum, dan tidak ada teman-teman dari kami yang melalukan tindakan anarkis,” ungkap Kuasa Khuusus Kopperson, Fianus Arung, saat diwawancarai awak media.
Menurutnya, berdasarkan pembacaan penetapan kostatering dari juru sita PN Kota Kendari, maka KSU-Kopperson memiliki dasar hukum tetap untuk melaksanakan pelaporan ke Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia (RI).
“Dari pihak pengadilan mengatakan semua sudah selesai, dan sudah ada dasar untuk dipakai sebagai pelaporan ke Mahkamah Agung. Sebab, pembacaan penetapan konstatering sudah dibacakan oleh juru sita pengadilan dengan kondusif dan semua berjalan dengan lancar,” tegasnya.
Pelaksanaan konstatering tersebut mendapatkan pengawalan dari personel dari Polresta, Polda, Brimob, Kodim, dan Korem.
Kapolresta Kendari, Kombes Pol. Edwin Louis Sengka mengatakan, bahwa, konstatering tersebut berjalan dengan aman dan terkendali.
“Sudah terlaksana untuk konstatering, semua berjalan lancar,” ujar Kapolresta Kendari. (m2/ik)




