Pemilik Lahan Sesalkan Pernyataan Ashari, Dinilai Cenderung Berpihak ke PT BNN
KASUISTIK.COM – Basmanto, selaku perwakilan keluarga besar almarhum Aspung (pemilik lahan) menanggapi pernyataan Direktur Explor Anoa Oheo, Ashari di media online, terkait polemik pemblokiran akses jalan haulling PT Bumi Nikel Nusantara (BNN).
Menurut Basmanto, pernyataan Ashari sangat memojokan pihaknya selaku pemilik lahan. Selain itu, Ashari juga diduga punya kepentingan di perusahan tersebut, sehingga wajar bila Ia menunjukkan keberpihakannya terhadap perusahaan.
Lebih lanjut, Basmanto menyampaikan, pihaknya melakukan penutupan jalan yang berstatus jalan kabupaten tersebut, karena pihak Pemkab Konawe Utara belum melakukan pembebasan lahan atau pembayaran ganti rugi lahan.
Tak hanya itu, pihak Pemkab Konawe Utara juga tak pernah melakukan sosialisasi kepada pihaknya terkait lahannya yang telah dijadikan jalan kabupaten.
Pada dasarnya, kata Basmanto, pihaknya sebagai masyarakat Konawe Utara, khususnya masyarakat Mandiodo tentu mendukung apa yang menjadi program pemerintah untuk memajukan pendapatan daerah. Namun, kebijakan tersebut seyogyanya tidak melanggar hak-hak masyarakat yang memiliki legalitas atas lahan yang akan dijadikan untuk akses infrastruktur jalan. Apalagi, jalan tersebut digunakan untuknpentingan bisnis suatu perusahaan.
“Apa yang disampaikan oleh Direktur Explor Anoa Oheo (Ashari, red) sangat tidak berdasar, karena statemennya di media itu telah terbantahkan melalui keterangan Kepala Bidang Sarana dan Prasarana Dinas Perhubungan Konawe Utara, Bapak Achland,” kata Basmanto, melalui keterangan tertulisnya, Rabu 6 November 2024.
Terkait SK 119 , lanjutnya, pihak Dinas Perhubungan telah jelas menyampaikan, bahwa tidak serta merta menggugurkan hak-hak masyarakat pemilik lahan, karena jalan yang ditetapkan menjadi jalan kabupaten bertujuan agar perusahaan yang melalui ruas jalan tersebut tidak mengklaim jika itu adalah jalan pribadi yang digunakan untuk hauling.
Sehingga, seluruh perusahan baik pertambangan atau perkebunan kelapa sawit wajib membuat jalan Khusus untuk mendukung aktifitas produksi perusahaan.
Sedangkan terkait perusahaan di Blok Mandiodo yang mengantongi rekomendasi untuk menggunakan ruas jalan kabupaten Puusuli – Mandiodo hanya bersifat sementara, sehingga pihak perusahaan hendaknya segera membuat jalan khusus.
“Sehingga, sebagai masyarakat mandiodo sangat kecewa atas keterangan atau pernyataan Direktur Explor Anoa, yang katanya menganggap kami ini saudara karena satu daerah di Konawe Utara, tapi tidak menunjukan sebagai saudara sedaerah, malah cenderung menunjukkan keberpihakannya kepada perusahaan. Padahal, perusahaan itu datang mengeruk hasil alam, lalu meninggalkan bekas-bekas tambang mereka tanpa melihat bagaimmana kelanjutan hidup kami dan anak cucu kami di kemudian hari,” beber Basmanto.
Di sisi lain, pihaknya juga sangat berterimah kasih kepada Kuasa Hukum PT Cinta Jaya, Nastum, SH. Sebab, pengacara tersebut telah membantu melakukan pembelaan kepada masyarakat yang dizolimi hak-haknya.
“Alhamdulilah, Pak Nastum sangat membantu kami dalam memperjuangkan hak-hak kami. Tentu beliau lebih baik dan peduli, ketimbang saudara Ashari yang cenderung berpihak kepada perusahaan,” ujar Basmanto.
Editor : Ikas