Diduga Terima Gratifikasi dari Perusahaan Tambang, Kemenhub RI Didesak Copot Syahbandar Lapuko
KASUISTIK.COM – Sejumlah mahasiswa yang tergabung dalam lembaga Pemuda Pemantau Pertambangan (Peptam) Sulawesi Tenggara (Sultra) mendesak Kementerian Perhubungan RI segera mencopot Kepala Syahbandar Lapuko.
Ketua Umum Peptam, Egi Rahman Sukarta mengatakan, desakan pencopotan tersebut didasari atas dugaan Kepala Syahbandar Lapuko telah melakukan pungutan liar (Pungli).
Lebih lanjut, Egi Rahman Sukarta menyebutkan, Pungli yang dimaksud berupa gratifikasi dengan modus fee royalti dari beberapa perusahaan tambang yang berada di Kabupaten Konawe Selatan.
Di tempat yang sama, Korlap Peptam, Muh. Rahim meminta Kejaksaan Agung RI untuk segera memeriksa Kepala Syahbandar Lapuko, yang diduga kuat telah menerima dana kordinasi dengan fee 100 juta per 20 tongkang, melalui rekening oknum berinisial MD.
“Modus yang diduga dilakukan oleh Kepala Syahbandar adalah meminta rekening orang lain untuk menarik fee dari beberapa perusahaan, baik perusahaan legal maupun ilegal,” ungkap Muh. Rahim, Rabu 31 Juli 2024.
Tidak hanya itu, Peptam juga mendesak Kejaksaan Agung RI, untuk segera memanggil dan memeriksa Direktur Utama PT. WIN, PT. GMS, PT Jagad, PT Hoffmen serta beberapa perusahaan yang diduga terlibat dalam melakukan praktek suap menyuap kepada Kepala Syahbandar Lapuko.
Laporan : Ikas